Program Kerja

Program Kerja Pengurus DPP ADPISI 2022-2027.

Program Kerja2024-12-14T13:55:53+07:00

Program Kerja Asosiasi Dosen Pendidikan Agama Islam Indonesia 2022-2027

Konsolidasi organisasi

Konsolidasi organisasi merupakan salah satu prasyarat bagi terselenggaranya berbagai program ADPISI. Kegiatan konsolidasi dilakukan secara sistemik dan berkelanjutan yang meliputi :

  • Pengadaan sekretariat yang representatif dengan segala perangkatnya,
  • Pendaftaran ke Departemen Kehakiman
  • Inventarisasi Anggota dan
  • Pembuatan Data based
  • Perluasan Akses dan Jaringan Kerjasama
  • Pembentukan Perwakilan di tingkat DPW dan DPD
  • Kegiatan Ilmiah Peninkatan Kualitas PAI
  • Penguatan DPW ADPISI di 20 propinsi yang sudah terbentuk
  • Pembentukan DPW ADPISI di 10 propinsi lainnya
  • Sosialisasi program ke seluruh DPW ADPISI
  • Pelantikan DPW dan DPD yang sudah terbentuk
  • Menyelenggarakan KONGRES NASIONAL
  • Melakukan kunjungan silaturahmi dengan para pimpinan pusat dan daerah Walikota Bupati dan Gubernur

Program Pembinaan dan Pengembangan Profesi

Program pembinaan dan pengembangan profesi guru dan Dosen PAI merupakan pengejawantahan misi ADPISI kedua. Program ini diarahkan pada upaya meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan profesionalisme guru dan Dosen PAI dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Program ini meliputi :

  • Penyelenggaraan pelatihan Wawasan Kependidikan bagi Asisten Dosen PAI
  • Penyelenggaraan pelatihan Model Pendidikan Moral dan Model Quranik PAI di PTU bagi Dosen PAI,
  • Penyelenggaraan pelatihan E-Book Al- Quran dan Keislaman bagi Dosen PAI,
  • Melakukan seminar, Lokakarya tentang sertifikasi guru dan dosen
  • Melaksanakan Pelatihan-Pelatihan dalam meningkatkan kompetensi guru dan dosen sesuai kebutuhan
  • Melakukan berbagai kerjasama dengan Diknas dan Depag Pusat maupun daerah dalam rangka memberikan dukungan bagi peningkatan mutu guru dan dosen PAI,
  • Merancang seminar, Lokakarya, Semiloka tingkat Nasional yang penyelenggaraannya bekerjasama dengan DPW dan DPD yang sudah terbentuk

Program Peningkatan Mutu Pendidikan PAI

Sejalan dengan misi pertama ADPISI, yang menekankan pada peningkatan kualitas manajemen, kurikulum, proses dan hasil Pendidikan Agama Islam di sekolah dan perguruan tinggi, beberpa program telah disusun, yaitu:

  • Penyelenggaraan berbagai kajian dan penelitian berkenaan dengan kurikulum dan proses perkuliahan yang selama ini terjadi, sebagai bagian dari upaya peningkatan dan pengembangan mutu proses dan hasil belajar PAI di perguruan tinggi.
  • Penyelenggaraan berbagai seminar, lokakarya, serta workshop yang terkait dengan peningkatan mutu guru dan dosen PAI.
  • Penyelenggaraan berbagai seminar, lokakarya, serta workshop yang terkait dengan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar PAI di perguruan tinggi.

Program Perlindungan bagi Guru dan Dosen PAI

Program perlindungan bagi dosen PAI dalam melaksanakan tugasnya diarahkan pada upaya memberikan advokasi terhadap berbagai permasalahan yang menimpa dosen PAI, baik sebagai personal maupun dalam kerangka pelaksanaan tugas. Program utama yang dirancang dalam konteks ini adalah memberikan respon terhadap berbagai masukkan, komplain, serta permasalahan yang dialamatkan pada penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam baik bersifat institusional maupun personal, yang dilakukan melalui komunikasi langsung, media cetak maupun elektronik

Program Layanan Masyarakat

Di samping berorientasi ke dalam, program ADPISI juga melakukan berbagai kerjasama dengan pihak luar, khususnya dalam peningkatan mutu proses dan hasil Pendidikan Agama Islam, baik dengan instansi pemerintah dan swasta maupun dengan unsur persekolahan. Hal ini sekaligus merupakan bentuk implementasi misi ADPISI yang keempat. Program layanan masyarakat yang dimaksud meliputi :

  • Penyelenggaraan berbagai pelatihan kependidikan dan keagamaan bagi para guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA/SMK bekerjasama dengan Depag, Depdiknas, Dinas Pendidikan, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam, maupun dengan Badan Diklat Daerah di masing-masing propinsi dan kabupaten/kota,
  • Berkolaborasi dengan guru dan MGMP PAI dalam melakukan penelitian, khususnya penelitian tindakan atau penelitian tindakan kelas dalam upaya meningkatkan mutu proses pembelajaran PAI di sekolah/madrasah.
  • Berkolaborasi dengan Kepala Sekolah untuk menciptakan Sekolah yang berkualitas dengan berbasis keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
  • Memberikan layanan konsultasi pendidikan kesetaraan dalam pembelajaran masyarakat melipuiti, pengentasan buta aksara Arab dan Latin, kejar paket A, B, C, dan life skills.
  • Menyelenggarakan pendidikan kesetaraan melipuiti pengentasan buta aksara Arab dan Latin, life skill, kejar paket A, B, dan C, bekerjasama dengan elemen-elemen masyarakat baik secara kelembagaan maupun secara perseorangan.
  • Merancang pelatihan-pelatihan tingkat Nasional untuk meningkatkan kompetensi para guru dan dosen khususnya bagi para anggota,
  • Bekerjasama dengan Depag, Depdiknas, Dinas Pendidikan, PPPG, LPMP, dan Balai Diklat Guru, serta MGMP dalam merancangbangun kurikulum PAI untuk semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemberantasan buta aksara Latin dan Al-Quran secara Terpadu Berbasis Masjid, atau dipopulerkan dengan istilah “KF-BM TERPADU”, dalam rangka menciptakan DESA-DESA “Model” yang bebas buta aksara Latin dan Al-Quran.
  • Pengembangan pusat informasi PAI, yang memuat berbagai informasi tentang PAI di sekolah, baik materi, data guru PAI, serta berbagai trend metodologi pendidikan yang mudah diakses oleh para guru PAI di seluruh Indonesia.

BIDANG P2M, MEDIA, dan PUBLIKASI
A. DIVISI P2M

  • Menyusun rencana dan program penelitian ADPISI berdasarkan Road Map yang mengacu pada visi misi dan tujuan organisasi.
  • Mengkoordinasikan road map penelitian ADPISI ke tiap DPW dan DPD agar hasil penelitian terjalin dari seluruh Indonesia.
  • Menjalankan Program Kerja P2M sesuai pedoman DP2M DIKTI maupun Kemenag.
  • Menyusun program kerjasama bidang penelitian dan pengembangan IPTEKS antara ADPISI dengan PTU.
  • Menseleksi, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian.
  • Melaporkan hasil (mempublikasikan) penelitian untuk menunjang kebijakan-kebijakan dalam ke-PAI-an.
  • Melaksanakan sosialisasi dan peningkatan perolehan HKI Dosen PAI.
  • Melakukan pengembangan jalinan kerjasama program pemberdayaan dan pengabdian kepada masyarakat melalui memberian pelatihan baik kepada mahasiswa maupun guru PAI.
  • Memberikan pendampingan dan bimbingan kepada dosen dan guru PAI di Indonesia, terutama daerah terpencil/perbatasan wilayah:
    • Penyelenggaraan berbagai pelatihan kependidikan dan keagamaan bagi para guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA/SMK bekerjasama dengan Depag, Depdiknas, Dinas Pendidikan, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam, maupun dengan Badan Diklat Daerah di masing-masing propinsi dan kabupaten/kota,
    • Berkolaborasi dengan guru dan MGMP PAI dalam melakukan penelitian, khususnya penelitian tindakan atau penelitian tindakan kelas dalam upaya meningkatkan mutu proses pembelajaran PAI di sekolah/madrasah.
    • Berkolaborasi dengan Kepala Sekolah untuk menciptakan Sekolah yang berkualitas dengan berbasis keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
    • Bekerjasama dengan Depag, Depdiknas, Dinas Pendidikan, PPPG, LPMP, dan Balai Diklat Guru, serta MGMP dalam merancangbangun kurikulum PAI untuk semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    • Pengembangan pusat informasi PAI, yang memuat berbagai informasi tentang PAI di sekolah, baik materi, data guru PAI, serta berbagai trend metodologi pendidikan yang mudah diakses oleh para guru PAI di seluruh Indonesia.

B.     DIVISI MEDIA dan PUBLIKASI

  • Melaksanakan sosialisasi dan peningkatan perolehan Produk/Jasa/HAKI.
  • Mengkoordinasi pengelolaan dan peningkatan publikasi/jurnal ilmiah hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada JURNAL ADABIA.
  • Penyebaran informasi dan sosialisasi agenda kegiatan yang berhubungan dengan Organisasi ADPISI dan ke-PAI-an melalui media teknologi yang dirujuk.
  • Memaksimalkan WEB ADPISI untuk berbagai macam promosi kegiatan dan informasi kegiatan.
  • Membuat proceeding untuk mengumpulkan artikel-artikel ilmiah hasil dari kegiatan Seminar nasional/internasional.
  • Mengoptimalkan perolehan HaKI bagi Dosen PAI.

BIDANG PELATIHAN dan PENGEMBANGAN SDM
A. DIVISI PELATIHAN

  • Merencanakan program-program pelatihan yang diperlukan dosen dan guru PAI.
  • Kompetensi Teknis (Technical Competence), yaitu kompetensi mengenai bidang yang menjadi tugas pokoknya.
  • Kompetensi Manajerial (Managerial Competence), yaitu kompetensi yang berhubungan dengan berbagai kemampuan manajerial yang dibutuhkan mengenai tugas organisasi.
  • Kompetensi sosial (Social Competence), yaitu kemampuan melakukan komunikasi yang dibutuhkan organisasi dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Kompetensi Intelektual/Strategik (Intellectual/ Strategy Competence) yaitu kemampuan untuk berfikir strategik dengan visi jauh ke depan
  • Melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi.
  • Mengembangkan pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi informasi (jurnal terakreditasi nasional dan internasional atau terindeks Scopus).
  • Mengembangkan pendidikan dan pelatihan perencanaan per wilayah atau daerah.
  • Memberikan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada penerapan ICT.
  • Berkolaborasi secara nasional internasional dalam memberikan layanan pelaksanaan Islamic Education;

B.     DIVISI PENGEMBANGAN SDM

  • Perencanaan program pendidikan melalui beasiswa bagi Dosen PAI.
  • Pengurusan jabatan fungsional, status kepegawaian, dan perolehan sertifikasi.
  • Workshop penelitian pengembangan kemajuan pendidikan dan pengajaran ke-PAI-an.
  • Workshop penulisan artikel ilmiah Jurnal Nasional dan Internasional.
  • Workshop Penulisan Buku Ajar/Modul.
  • Mengikuti kegiatan seminar-seminar hasil penelitian.
  • Perlindungan hukum bagi Dosen PAI di PTU.

BIDANG PENGEMBANGAN ORGANISASI dan PENJAMINAN MUTU
A. DIVISI PENGEMBANGAN ORGANISASI

  • Pengadaan sekretariat dan segala perangkatnya.
  • Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM.
  • Inventarisasi Anggota.
  • Pembuatan dan pengisian data based keanggotaan ADPSI dari seluruh Dosen PAI se Indonesia.
  • Perluasan akses dan jaringan kerjasama.
  • Pembentukan perwakilan di tingkat DPW dan DPD seluruh Indonesia dan pengukuhan dengan SK.
  • Sosialisasi program ke seluruh DPW ADPISI melalui media yang diarahkan oleh pengurus ADPISI.
  • Pelantikan DPW dan DPD yang sudah terbentuk.
  • Membuat aturan dasar untuk keanggotaan ADPISI
  • Menyelenggarakan Musyawarah Nasional.
  • Melakukan kunjungan silaturahmi dengan para pimpinan pusat dan daerah.

B.     DIVISI PENJAMINAN MUTUM

  • Menyusun pedoman standar penjaminan mutu bagi Dosen dan Guru PAI se-Indonesia.
  • Mengembangkan dan melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi internal untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan kegiatan ADPISI baik di tingkat DPP, DPW, maupun di DPD.
  • Mengembangkan standar dan melaksanakan proses penilaian kinerja bagi dosen dan guru PAI.
  • Memberikan jaminan kualitas kinerja dosen PAI yang menjadi anggota ADPISI.
  • Merekomendasikan dosen atau guru PAI yang berada dalam binaan ADPISI yang belum menjadi PNS.
  • Mengajukan dosen PAI yang menjadi anggota PAI untuk menjadi Asessor di BAN-PT.

BIDANG KERJASAMA
A. DIVISI KERJASAMA DALAM NEGERI

  • Menyusun rencana kerjasama baik dengan PTU maupun pemerintah, dan organisasi ataupun lembaga lainnya.
  • Mengkoordinasikan penyiapan bahan dan penyusunan program kerjasama;
  • Penyelenggaraan kerjasama/ kemitraan antara pemerintah daerah/dunia usaha/ masyarakat dalam pengelolaan dan pembangunan sarana dan prasarana perkotaan di lingkungan kota;
  • Pelaporan pelaksanaan kerjasama dalam negeri.

B.     DIVISI KERJASAMA LUAR NEGERI

  • Perencanaan program kerjasama luar negeri baik dalam program kunjungan seminar, penelitian, pelatihan, maupun publikasi ke-PAI-an lainnya.
  • Menetapkan daerah atau negara tujuan untuk melaksanakan kegiatan kerjasama.
  • Pelaksanaan kerjasama antar kota dan dengan swasta program kunjungan seminar, penelitian, pelatihan, maupun publikasi ke-PAI-an lainnya di luar negeri;